PT. SILIH WAWANGI BUANA (SWB) merupakan Perusahaan yang bergerak di pertambangan yang mana akhir-akhir ini jadi perbincangan publik, setelah adanya peristiwa sekelompok orang atau oknum yang mengganggu kegiatan usahanya tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 silam.
Terkait hal tersebut Team Antinomi Law Office selaku Kuasa Hukum PT SILIH WAWANGI BUANA (SWB) akan memperkarakan semua pihak yang mengganggu aktifitas tambang yang faktanya telah memiliki izin tersebut.
PT SILIH WAWANGI BUANA (SWB) merupakan subjek hukum yang sah dan telah berijin menjalankan usahanya tersebut. Apabila ada gangguan dari pihak lain terkait berjalannya usaha PT SILIH WAWANGI BUANA (SWB), maka itu patut dilakukan Upaya Hukum.
Berdasarkan Pasal 162 UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2OO9 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Oleh karena itu Team Antinomi Law Office selaku Kuasa Hukum PT SILIH WAWANGI BUANA (SWB) akan memproses hukum semua pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.