Studi Kasus

Antinomi Law Office

Litigation Case & Non Litigation Case

2008 – Now

– Antinomi Law Office

Antinomi Law Office berdiri sejak tahun 2008, Para pendirinya mempunyai pengetahuan dan kemampuan yang handal dalam setiap bidang hukum Yang memilih dan menetapkan diri sebagai asosiasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan dan pengalaman sebagai praktisi hukum dan pengetahuan di bidang hukum kesehatan, hukum perjanjian, hukum ketenagakerjaan dan lainnya. 

Antinomi Law Office

Dalam memberikan jasa professional hukum senantiasa membangun, menjalin hubungan baik disemua lapisan/aspek. Antara Lain :

 

Pemerintahan/Swasta

W

MPR, dipakai tenaga ahli MPR

W

Kepolisian (Polda), dipakai sebagai tenaga ahli

W

Universitas, (UNIKOM dan IW) digunakan sebagai tenaga pendidik

W

Perusahaan (Parfum Gwe Internasional, Royal Hotel and Apartemens Group/PT. Dewata Royal Internasional, Adira Multifinance)

Ormas/LSM

W

Paku Padjajaran,

W

MGP (Manggala Garuda Putih),

W

Korek ( Komunitas Rakyatr Ekonomi Kecil),

W

PAGAR (Persatuan Anti Gangguan Regional),

W

GANN ( Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara),

W

TIPI NASIONAL INDONESIA (The Indonesian President Institute)

W

Pemuda Pancasila, Jaga Lembur, dan lain-lain

Final Result

Konsultasi Lisan / Legal Consultation; Memberikan pendapat hukum secara tertulis/Legal Opinion; Pembuatan Konsep Hukum/Legal Drafting; Mewakili atau mendampingi dalam perundingan-perundingan/Negotiating; Mewakili dan mendampingi dalam rapat/Conference; Melakukan upaya hukum dalam litigasi/ litigation; Penelitian dalam bidang Hukum/Legal Research; Mencari dan atau mengumpulkan data/Facts Investigation;

Mari Berkolaborasi